Pertanyaan:
Dalam konteks analisis beban kerja, apakah “waktu menunggu” harus dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan suatu tugas?
Jawaban:
Bisa keduanya, yaitu “Harus dihitung” pada situasi tertentu dan “Tidak dihitung” pada situasi yang lain.
Waktu menunggu “harus dihitung” apabila aktivitas menunggu tersebut memang harus dilakukan karena “urgent” (penting dan segera); si pemegang jabatan tidak dapat (bukan tidak boleh) melakukan tugas lainnya, misalnya tugas:
- “meminta persetujuan Direksi untuk masalah yang “urgent”.
- “meminta persetujuan ijin cuti dari atasan”
- “meminta persetujuan pembayaran klaim pengobatan”
Sumber: Materi Workshop Workload Analysis oleh Adil Kurnia
0 comments:
Post a Comment