Sunday, 25 November 2012

Waktu Menunggu Dalam Analisis Beban Kerja


Pertanyaan:

Dalam konteks analisis beban kerja, apakah “waktu menunggu” harus dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan suatu tugas?

Jawaban:

Bisa keduanya, yaitu “Harus dihitung” pada situasi tertentu dan “Tidak dihitung” pada situasi yang lain.

Waktu menunggu “harus dihitung” apabila aktivitas menunggu tersebut memang harus dilakukan karena “urgent” (penting dan segera); si pemegang jabatan tidak dapat (bukan tidak boleh) melakukan tugas lainnya, misalnya tugas:
  • “meminta persetujuan Direksi untuk masalah yang “urgent”.
Waktu menunggu “tidak dihitung” apabila dalam aktivitas menunggu tersebut ternyata si pemegang jabatan masih bisa dan boleh melakukan tugas lainnya, sejauh tugas lainnya tersebut tidak menghambat efektivitas pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan setelah menunggu, misalnya tugas:
  • “meminta persetujuan ijin cuti dari atasan”
  • “meminta persetujuan pembayaran klaim pengobatan”

Sumber: Materi Workshop Workload Analysis oleh Adil Kurnia

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More